GridOto.com - Polisi sudah menetapkan tersangka laka maut KM 92 tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, (11/11/24).
Sosok itu yaitu Rouf (43), sopir truk trailer nopol B 9440 JIN.
Rouf kini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut.
"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan," kata Jules saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, (15/11/24) malam dilansir dari Kompas.com.
Jules mengatakan, Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km per jam di posisi gigi perseneling 5.
Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di ruas tol Cipularang, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
Baca Juga: Ditunggu Banyak Orang, Ini Pengakuan Rouf Sopir Truk Trailer Biang Laka KM 92 Tol Cipularang
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," kata Jules.