GridOto.com - Melewati tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak kini enggak cukup cuma bawa e-toll.
Pengguna jalan juga mesti pastikan e-toll yang dibawa ada saldonya.
Sebab, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) sudah menerapkan tarif untuk tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi-Intercange Dolok Merawan).
Juga sebagaian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan-Interchange Sinaksak) mulai pukul 00:00 WIB, (15/11/24).
Informasi ini seperti disampikan melalui akun Instagram resmi Hamawas, (14/11/24).
"Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak diterapkan tarif mulai hari Jumat, 15 November 2024 pukul 00.00 WIB," isi narasi unggahan.
Pemberlakuan tarif Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Baca Juga: Ruas Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan Tetap Buka Meski PON XXI Usai, Saldo E-Toll Utuh
Diketahui, Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak sudah beroperasi selama hampir 1,5 bulan.
Selama masa operasi tersebut, Hamawas sudah melakukan sosialisasi dan edukasi, mulai dari tata cara penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, edukasi berkendara yang baik dan benar, hingga informasi kuliner dan wisata di sekitar jalan tol melalui seluruh kanal komunikasi online dan offline.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman kepada seluruh pengguna jalan tol mengenai manfaat keberadaan jalan tol ini sekaligus menumbuhkan kebiasaan untuk berkendara yang benar di jalan tol, serta menginformasikan kepada pengguna jalan bahwa Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak akan diberlakukan penerapan tarif.
Berikut rincian tarif tarif Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak: