GridOto.com - Sobat yang sering melintasi jalan tol pasti sudah enggak asing dengan kehadiran rest area.
Sesuai namanya, rest area merupakan tempat istirahat bagi pengguna jalan tol.
Biasanya, rest area dinamai sesuai dengan lokasi mereka berada beserta satu huruf di belakangnya, misal rest area KM 166 A, KM 456 B, dan lain sebagainya.
Lantas, apa sih arti huruf yang berada di nama belakang rest area tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) terbagi dalam tiga tipe yaitu A, B, dan C.
"Perbedaan masing-masing tipe dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori termasuk luas minimum," ucap Ardam Rafif Trisilo, Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan, Selasa (12/11/2024).
Adapun luas minimum untuk rest area tipe A adalah 6 hektar, tipe B 3 hektar, dan 0,25 hektar untuk tipe C.
Bukan cuma luas, terdapat juga klasifikasi untuk jumlah toilet minimum dengan detail 120 toilet untuk rest area tipe A, 60 toilet buat tipe B, dan 25 toilet bagi tipe C.
Ardam menambahkan, saat ini Astra Tol Cipali memiliki total delapan rest area yang tersebar di beberapa titik.
Baca Juga: Dikira Sama Saja, Padahal Rest Area di Jalan Tol Punya 3 Tipe
Untuk rest area tipe A, terdapat di KM 102 dan KM 166 arah Cirebon, serta KM 101 plus KM 164 arah Jakarta.
"Berikutnya, rest area tipe B tersebar di KM 86 dan KM 130 kedua arah," tutupnya.