Sempat Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal, Kini AKBP Achiruddin Berseragam Oranye

Ferdian - Minggu, 10 November 2024 | 16:00 WIB

AKBP Achiruddin Hasibuan pamer Harley-Davidson dan Rubicon (Ferdian - )

GridOto.com - Masih ingat dengan kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang terlibat kasus gudang solar oplosan ilegal? Kini namanya mencuat lagi.

Sudah setahun lalu ia dinyatakan bebas terkait kasus BBM solar ilegal.

Vonis bebas tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun kini Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma membenarkan kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achirudin.

Katanya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap kembali kemarin, Kamis 7 November sore.

Usai ditangkap, perwira Polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

YouTube/Tribun-Medan.com
Penampakan di dalam gudang Solar diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ada dua tangki berukuran jumbo

Baca Juga: Panas Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan, Ahmad Sahroni Angkat Bicara

TRIBUN MEDAN/HO
AKBP Achiruddin ditangkap Kejaksaan Negeri Medan terkait kasus solar ilegal

Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.

Ia terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

"Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan,"kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma dikutip TribunMedan (8/11/2024).

Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.

Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.

Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.