GridOto.com - Jual salah satu jika masih memiliki mobil dua atau lebih di garasi.
Ketimbang mulai 5 Januari 2025 kalian bakal menjerit. Terutama warga DKI Jakarta.
Karena pemerintah provinsi DKI resmi menaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor lebih tinggi dari saat ini.
Kenaikan tarif ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya, tarif pajak akan meningkat 1 persen untuk setiap kendaraan tambahan.
Sementara pada kebijakan sebelumnya, pengenaan kenaikan tarif hanya sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tersebut dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya
Sebagai info, pajak progresif merupakan sistem pemungutan pajak di mana tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah pendapatan atau nilai objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Dalam konteks kepemilikian kendaraan, orang yang memiliki banyak kendaraan seperti mobil atau motor akan membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang hanya punya satu kendaraan.
Pajak progresif bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan membebani golongan yang lebih mampu secara ekonomi.
Prinsip utama pajak progresif adalah keadilan sosial, orang yang lebih mampu secara ekonomi diharapkan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam hal pajak.
Pajak progresif juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan pemerataan pendapatan.
Berikut tarif pajak progresif berdasarkan aturan terbaru (Perda No. 1 Tahun 2024):
- 2 persen untuk kendaraan pertama
- 3 persen untuk kendaraan kedua
- 4 persen untuk kendaraan ketiga
- 5 persen untuk kendaraan keempat
- 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Baca Juga: Pajak Progresif di Jakarta Naik, Ini Perbedaanya Dengan Tarif Lama
Pada kebijakan sebelumnya, tarif pajak progresif mulai dari kendaraan pertama hingga kendaraan ke-17 bisa mencapai 10 persen.
Dengan aturan baru ini, kenaikan tarif lebih sederhana, namun lebih tinggi untuk setiap kendaraan tambahan setelah yang pertama.
Pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh individu dengan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Oleh itu, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
Perda ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha, yang tetap dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen.
Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kepatuhan pajak.
Jadi yang berencana menambah jumlah kendaraan, perhitungkan betul besaran pajak yang harus dibayar berdasarkan aturan terbaru.