GridOto.com - Jual salah satu jika masih memiliki mobil dua atau lebih di garasi.
Ketimbang mulai 5 Januari 2025 kalian bakal menjerit. Terutama warga DKI Jakarta.
Karena pemerintah provinsi DKI resmi menaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor lebih tinggi dari saat ini.
Kenaikan tarif ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya, tarif pajak akan meningkat 1 persen untuk setiap kendaraan tambahan.
Sementara pada kebijakan sebelumnya, pengenaan kenaikan tarif hanya sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tersebut dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya
Sebagai info, pajak progresif merupakan sistem pemungutan pajak di mana tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah pendapatan atau nilai objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Dalam konteks kepemilikian kendaraan, orang yang memiliki banyak kendaraan seperti mobil atau motor akan membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang hanya punya satu kendaraan.