GridOto.com- Musim hujan telah tiba, pemandangan biasa jika hujan lebat pengendara motor berteduh di jembatan layang.
Awas, jangan sembarangan berhenti di lokasi tersebut, sebab ada aturan yang bakal dikenakan bagi pelanggarnya.
Berhenti di bawah jembatan layang merupakan pelanggaran hukum.
Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass terkena aturan UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan;
a.Rambu perintah atau rambu larangan;
b.Marka Jalan;
c.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.Berakan Lalu Lintas;
e.Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Baca Juga: Musim Hujan, Begini Cara Yang Benar Mencegah Kaca Mobil Berjamur
Nah, dari pasal tersebut terlihat pengendara yang berhenti dan parkir di bawah jembatan layang atau underpass melanggar bunyi huruf (e) yakni berhenti dan parkir.
Pelanggarnya dapat dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.
Petugas kerap mengingatkan lokasi seperti di bawah jembatan layang maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan.
Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan.
Untuk bikers, disarankan memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.