Berteduh di Bawah Jembatan Layang Saat Hujan, Siapkan Dana Segini

Hendra - Kamis, 7 November 2024 | 07:05 WIB

Walaupun sudah ada larangan, banyak pemotor yang masih nekat berteduh di kolong tol atau flyover saat hujan. (Hendra - )

GridOto.com- Musim hujan telah tiba, pemandangan biasa jika hujan lebat pengendara motor berteduh di jembatan layang. 

Awas, jangan sembarangan berhenti di lokasi tersebut, sebab ada aturan yang bakal dikenakan bagi pelanggarnya. 

Berhenti di bawah jembatan layang merupakan pelanggaran hukum.

Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass terkena aturan UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan;

a.Rambu perintah atau rambu larangan;

b.Marka Jalan;

c.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d.Berakan Lalu Lintas;

e.Berhenti dan Parkir;

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;