GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta terpantau memberikan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 yang berlaku tiga hari kerja sejak diundangkan pada Jumat (18/10/2024), atau efektif sejak Rabu (23/10/2024).
Program ini berlaku hingga 5 Januari 2025, untuk kendaraan yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda terutang dari kendaraan yang BBNKB-nya dibebaskan.
Pembebasan BBNKB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara jabatan.
Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitas tersebut.
Baca Juga: Warga Jakarta Tersenyum Lebar, Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis
Dilansir Kompas.cm, untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya sebelum ketentuan ini berlaku, tidak berhak mendapat pembebasan BBNKB DKI Jakarta.
Jadi, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan pengembalian atas BBNKB yang sudah dibayarkan.
Seperti diketahui, BBNKB adalah salah satu pajak daerah yang dikenakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, karena perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak.
Selain itu BBNKB bisa juga dilakukan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.