Gridoto.com - Saat ini waktu tepat untuk belanja mobil bekas bagi warga DKI Jakarta.
Karena tengah ada insentif pengurusan ganti nama atau balik nama gratis tanpa biaya apapun.
Sebab Pemprov DKI Jakarta menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II).
Kebijakan baru ini, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Merujuk Pasal 115, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.
Dengan demikian, mulai 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB.
BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sebesar 12,5 persen.
Baca Juga: Pedagang dan Pembeli Mobil Bekas Ucap Syukur, Pemprov DKI Beri Insentif Menguntungkan
"Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, belum lama ini dilansir dari Kompas.com.
Namun sebelum aturan penghapusan BBNKB-II tersebut berlaku, masyarakat bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.