GridOto.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal ini berlaku untuk seluruh permohonan SIM, baik SIM A, SIM B sampai SIM C.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun pun mengungkapkan alasan kini BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pengurusan SIM.
Penjelasan David, terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk mendapat perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat mengaksesnya dengan mudah karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David, yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, (3/11/24).
Baca Juga: Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Iurannya Supaya Bisa Bikin SIM Baru
Uji coba pengurusan SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional mulai berlaku sejak 1 November 2024.
Uji coba ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilaksanakan dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
David juga menjelaskan jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM.
Namun, pemohon SIM didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.