GridOto.com - BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini mulai uji coba pada 1 November 2024 kemarin sebagai kelanjutan dan perluasan dari uji coba sebelumnya.
Kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat perpanjang dan bikin baru SIM telah dilakukan sejak 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di 7 Polda dengan total 105 Polres.
David menjelaskan, hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya menunjukkan respon positif dari masyarakat.
"Dari hasil evaluasi, pelaksanaan uji coba sebelumnya berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ujarnya dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, (3/11/24).
David juga menyatakan, selama masa uji coba di tujuh Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif atau belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Namun, ia menegaskan selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan tetapi kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran ke Program JKN, SIM tetap dapat diberikan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM, Kondisi Menunggak Iuran Jadinya Begini
Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap dapat mengajukan permohonan SIM.
Namun, pemohon didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.