Aplikasi Pemohon SIM Akan Terkoneksi Dengan BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya

Ferdian - Senin, 4 November 2024 | 19:00 WIB

Ilustrasi SIM (Ferdian - )

Gridoto.com -  Salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Diketahui uji coba ini dimulai sejak 1 November 2024, lanjutan dari uji coba sebelumnya yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan memperkuat koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian, serta kementerian dan lembaga lainnya.

David juga menambahkan bahwa salah satu terobosan ke depan adalah melakukan integrasi aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan BPJS Kesehatan.

"Ke depan, kami berencana untuk mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan," kata David dikutip Kompas.com pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS, Dokumen Ini Jangan Tertinggal

"Harapannya, dengan adanya integrasi sistem ini, petugas dapat dengan cepat mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM," ujar David.

Selama uji coba implementasi secara nasional ini, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024.

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan dapat mempermudah seluruh petugas dalam menerbitkan SIM dan mengurangi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.