GridOto.com - Tragedi maut terjadi di jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat.
Sebuah Toyota Avanza bak ditumpangi malaikat maut hingga mencabut nyawa pasangan suami-istri sekitar pukul 19:00 WIB, (2/11/24).
"Dua orang tewas yakni DT (54) dan suaminya S (43)," ucap Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto saat dihubungi, (3/11/24) disitat dari Kompas.com.
Joko mengatakan, peristiwa bermula ketika pengemudi Toyota Avanza yang seorang wanita berinisial E melaju dari arah Grogol menuju Pluit.
Ketika sampai di depan perkantoran Grogol Permai, E menabrak motor yang dikendarai EK yang berboncengan dengan EV.
"Setelah itu menabrak lagi sepeda motor yang dikendarai DT dan S, lalu menabrak separator busway," tutur Joko.
E, EK dan EV langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Baca Juga: Toyota Avanza Jurnalis TV One Hancur di Tol Pemalang-Batang, 3 Kru Gugur Dalam Tugas
Sedangkan pasutri DT dan S tewas seketika di lokasi kejadian.
"Dua korban tewas terluka di bagian kepala. Jenazah juga dievakuasi ke RSUD Tangerang," ucap Joko.
Joko belum mengungkap penyebab E menabrak dua motor dan separator TransJakarta di Jalan Raya Latumenten.
Polisi kini masih mendalami kasus ini.
Berdasarkan foto yang diterima, tampak Avanza yang dikemudikan E hancur di bagian depan.
Terlihat pula separator TransJakarta tergeletak usai ditusuk Avanza tersebut.
Sebagai info, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian seseorang bisa dipidana.
Baca Juga: Cerita Sopir Truk Boks Tabrak Avanza Kru TV One Janggal, Olah TKP Berkata Lain
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.
Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang.
Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan.
Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.
Dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.
Baca Juga: Avanza Hancur Lebur, Kakak Kandung Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meregang Nyawa
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.