GridOto.com - Tidak seperti di Indonesia yang ramai dengan motor matic, di Malaysia motor bebek masih cukup populer.
Makanya jenis motornya pun sudah lebih advance dibanding motor bebek yang ada di Indonesia.
Apalagi kalau bicara bebek super yang bermesin 150 cc.
Contohnya, jika di Tanah Air Honda masih memasarkan Supra GTR 150, di Malaysia sudah ada Honda RS-X yang lebih baru dari Supra GTR.
Pun begitu dengan Yamaha MX King, di mana di negara tetangga sudah ada versi lebih barunya lagi yang dinamai Y16ZR.
Secara performa pun pastinya motor bebek asal Malaysia itu jauh lebih nendang hingga jadi favorit banyak anak muda di sana.
Sayangnya, kemampuan motor-motor bebek yang makin kencang itu juga dianggap membawa masalah.
Hingga belakangan ini mencuat kabar tentang rencana pihak kepolisian Malaysia untuk membatasi performa motor bebek di sana.
Baca Juga: Sama-sama Bebek Kencang, Segini Beda Harga Yamaha MX King 150 dan Honda Supra GTR 150 Oktober 2024
Mengutip dari Paultan.org, pihak berwenang disebut akan mendiskusikan batas maksimal kecepatan motor bebek alias kapchai.
Yakni hanya mentok di 90 Km/jam, atau mungkin 110 Km/jam.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kematian anak muda yang kecelakaan saat mengendarai motor bebek.
Tentu saja peraturan ini menyasar pada motor bebek super macam Honda RS-X atau Yamaha Y16ZR.
Karena dalam kondisi standar saja kecepatan kapchai, yang harusnya merujuk pada motor bermesin kecil, bisa tembus 120 Km/jam.
Kalau bicara motor yang sudah dimodifikasi, bahkan disebut bisa mencapai 160 Km/jam, sehingga dianggap sudah membahayakan.
Langkah yang akan diambil pun kemungkinan dengan mewajibkan adanya speed limiter yang dipasang di motor sejak dari pabrik.
Meski begitu, peraturan ini belum disahkan dan masih terus didiskusikan.