Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..

M. Adam Samudra - Minggu, 3 November 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi Motor bekas STNK Only (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat membeli motor bekas sudah menjadi solusi untuk menjadi alat transportasi andalan.

Itulah mengapa penjualan motor bekas ibarat bak menjual kacang goreng, terutama jika dibanderol dengan harga yang menarik.

Beberapa motor-motor bekas murah ini seringkali mencantumkan kata STNK only di beberapa  platform jual beli daring.

STNK only artinya adalah motor bekas yang diperjualbelikan hanya memiliki STNK saja untuk dokumen kelengkapannya, tanpa ada BPKB.

STNK only ini biasanya disematkan pada keterangan postingan penjualan motor bekas dari pemilik perseorangan. 

Namun bagaimana ceritanya apabila membeli motor bekas tapi surat-suratnya hanya ada STNK only. Bisakah dibuatkan BPKB?

Kasubdit BPKB Regiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji pun berikan penjelasan.

"Jadi sebenarnya kalau saya melihat fenomena saat sekarang ini leasing baru ngambil tidak dibayar. Kalau ditanya bisa tidak dibuatkan BPKB-nya ya enggak bisa. Kenapa? Secara otomatis leasing itu sudah mengajukan blokir kepada kami," kata Sumardji saat dihubungi GridOto.com via telephone, Minggu (3/11/2024).

"Kalau mau mengurus BPKB ya mengurus saja ke leasingnya, kalau minta datanya pasti akan kami kasih. Kalau mau buat di kami tentu tidak bisa," sambungnya.

Baca Juga: Tak Lagi Dua Polda, 2 Ribu BPKB Eletronik Bakal di Soft Launching Serentak di Bulan Ini

Ia menjelaskan, hingga kini fenomena motor bekas STNK only tanpa BPKB sangat sulit terhindarkan.