Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

Ferdian - Sabtu, 2 November 2024 | 17:00 WIB

Viral lampu merah di bandung sampai 300 detik, pengemudi mobil sampai sempatkan pesan gofood (Ferdian - )

GridOto.com - Banyak pengguna kendaraan yang mengalami "tua di jalan" karena harus menunggu lampu merah yang menyala cukup lama.

Tentu hal ini membuat pengguna kendaraan diuji kesabarannya.

Salah satunya sepeti yang dialami pengendara satu ini.

Sambil menunggu lampu merah dengan hitungan mundur 300 detik, si pengendara menyempatkan order GoFood.

Diketahui peristiwa ini terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Situasi tersebut menunjukkan betapa lamanya waktu tunggu di persimpangan, sehingga menarik perhatian banyak orang.

"Ini serius lampu merah Bandung? Tadi gue lihat 300 sekarang udah 290. Gua bener-bener baru tau. Pesen makan kali ya," ujar pemilik akun dikutip Kompas.com (1/11/2024).

Bukan sekedar ucapan, wanita perekam video tersebut benar-benar memesan makanan secara online.

Tidak berselang lama, ia pun terkejut lantaran pesanannya lebih dahulu sampai.

"Beneran sampai dong, makasih ya pak. Ini kita buka GoFood kita yang kita pesan di lampu merah tadi," katanya.

Baca Juga: Tak Bisa Santai, Lampu Merah Terlama Sedunia Jadi PR Pj Wali Kota Bandung Baru

Video itu lantas mendapat banyak tanggapan warganet. Bahkan tidak sedikit yang mengakui lampu merah tersebut sering kali membuat perjalanan menjadi tak nyaman.

Durasi lampu merah di Indonesia sendiri ditentukan oleh berbagai faktor seperti kepadatan lalu lintas, jenis kendaraan yang melintas, sampai lebar jalan dan jumlah lajur.

Semakin banyak kendaraan yang melintas, semakin lama durasi lampu merah diperlukan untuk mengatur arus.

Apalagi jika lajur yang tersedia dinilai tidak cukup mengakomodir semua dinamika lalu lintas.

Selain itu, kondisi geografis dan cuaca juga penting.

Persimpangan yang terletak di tanjakan atau turunan mungkin memerlukan penyesuaian durasi untuk memberikan waktu tambahan bagi kendaraan.

Payung hukum durasi lampu merah sendiri, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, kedua aturan itu tidak menetapkan durasi waktu spesifik untuk lampu merah.

Durasi ditentukan berdasarkan kondisi yang dinamis di tiap daerah maupun lokasi tertentu sesuai pertimbangan sejumlah faktor tadi.

Lebih jauh, UU 22/2009 mencakup berbagai aspek lalu lintas, termasuk keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Kick Starter Honda BeAT Terbaru Dibuang, Gantinya Lampu Merah di Speedometer, Apa Fungsinya?

Di dalamnya, lampu merah dianggap sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas yang sangat penting untuk menjaga keselamatan.

Pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu merah, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

Sementara PP 79/2013 menjelaskan lebih lanjut mengenai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), termasuk lampu merah.

Dalam peraturan ini, diatur jenis-jenis APILL, persyaratan teknis, serta pemasangan dan perawatan yang diperlukan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur sistem manajemen lalu lintas yang komprehensif, termasuk penggunaan teknologi untuk pengaturan lampu merah secara otomatis.

Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur lalu lintas di wilayahnya, termasuk dalam hal pengaturan lampu merah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ipaps (@ipaps_rm)