Jadi Tahu, Segini Anggaran Beli Mobil Dinas Menteri dan Pejabat Eselon 1

Irsyaad W - Sabtu, 2 November 2024 | 10:26 WIB

Mobil dinas menteri RI 16 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sekarang tahu besaran anggaran untuk beli mobil dinas tiap menteri dan pejabat eselon 1 di Indonesia.

Diketahui, negara wajib menyediakan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri beserta biaya pemeliharaan kendaraan.

Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Terungkap, Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Wajib Penuhi Standar dan Spesifikasi Ini

(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Toyota Crown Hybrid yang digunakan para Menteri era kepemimpinan Presiden Jokowi

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Mengenai alokasi anggaran kendaraan dinas pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mematok biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon I dan Eselon II sebesar Rp 878,91 juta per unit.

Sementara jika menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, biaya pengadaannya sebesar Rp 966,80 juta per unit untuk Eselon I dan Rp 746,11 juta per unit untuk Eselon II.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi daya.

Sementara belakangan santer, para menteri, wakil menteri sampai pejabat eselon 1 akan memakai mobil dinas Maung Pindad.

Baca Juga: Tiga Digit, Segini Banyak Pelat Nomor Baru Untuk Menteri dan Pejabat Era Presiden Prabowo

Instagram @pt_pindad
Maung MV3 Garuda Limousine buatan PT Pindad

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto mengatakan, para menteri dan pejabat eselon I diwajibkan menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai mobil dinas mereka.

"Semuanya (menteri), eselon I bahkan (juga diwajibkan memakai Maung)," ujar Putranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, (30/10/24) menukil Kompas.com.

Kemudian melansir Kompas.tv, harga satu unit Maung buatan PT Pindad berkisar Rp 600 jutaan untuk versi militer.

Sementara versi sipil, tanpa perlengkapan militer seperti dudukan senjata, harga berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka harga mobil Maung buatan Pindad yang sekitar Rp 400 juta hingga Rp 600 juta masih masuk dalam alokasi biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun depan.