GridOto.com - Sekarang tahu besaran anggaran untuk beli mobil dinas tiap menteri dan pejabat eselon 1 di Indonesia.
Diketahui, negara wajib menyediakan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri beserta biaya pemeliharaan kendaraan.
Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.
Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.
Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Terungkap, Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Wajib Penuhi Standar dan Spesifikasi Ini
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I.