Pajak Progresif Naik Tahun Depan, Begini Cara Blokir STNK Mobil Via Online

Ferdian - Sabtu, 2 November 2024 | 09:30 WIB

cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta (Ferdian - )

GridOto.com - Pemilik mobil lebih dari satu bakal dibuat pening kalau tidak siap-siap dari sekarang.

Sebabnya mulai Januari 2025, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.

Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu.

Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Nah buat yang sudah menjual kendaraannya, disarankan untuk segera memblokir STNK-nya.

Pemblokiran bisa dilakukan secara online kok.

Untuk memudahkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Tilang Elektronik Main Senyap, Diam-diam Bisa Membius STNK Jadi Non Aktif

Berikut langkah pemblokiran STNK secara online:

- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id

- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)

- Pilih pelayanan

- Jenis Pelayanan blokir kendaraan

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim

Usai melakukan langkah tersebut, status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Atau pemilik juga bisa melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Meski begitu, Samsat juga masih memberikan layanan di kantor daerah masing-masing.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah adalah:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK atau BPKB

- Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/