GridOto.com - Pemilik mobil lebih dari satu bakal dibuat pening kalau tidak siap-siap dari sekarang.
Sebabnya mulai Januari 2025, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu.
Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
Nah buat yang sudah menjual kendaraannya, disarankan untuk segera memblokir STNK-nya.
Pemblokiran bisa dilakukan secara online kok.
Untuk memudahkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
Baca Juga: Tilang Elektronik Main Senyap, Diam-diam Bisa Membius STNK Jadi Non Aktif
Berikut langkah pemblokiran STNK secara online: