Pajak Progresif Naik Tahun Depan, Begini Cara Blokir STNK Mobil Via Online

Ferdian - Sabtu, 2 November 2024 | 09:30 WIB

cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta (Ferdian - )

GridOto.com - Pemilik mobil lebih dari satu bakal dibuat pening kalau tidak siap-siap dari sekarang.

Sebabnya mulai Januari 2025, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.

Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu.

Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Nah buat yang sudah menjual kendaraannya, disarankan untuk segera memblokir STNK-nya.

Pemblokiran bisa dilakukan secara online kok.

Untuk memudahkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Tilang Elektronik Main Senyap, Diam-diam Bisa Membius STNK Jadi Non Aktif

Berikut langkah pemblokiran STNK secara online: