Ada Pesta Besar Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Berakhir Sampai 2025

Irsyaad W - Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga Januari 2025 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Terompet berbunyi, karena saat ini pesta bagi para penunggak pajak kendaraan dimulai.

Asyiknya lagi, pesta ini baru akan berakhir sampai awal tahun 2025 mendatang.

Program yang diselenggarakan Bapenda DKI ini berupa penghapusan sanksi denda telat pajak dan biaya balik nama kendaraan.

Selain pemberian insentif pajak 0 persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang.

Artinya, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, kebijakan ini berlaku untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Sementara itu, Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan, BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya

"Jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, Kompas.com (29/10/24) melansir Kompas.com.

"Maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan, meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar 0 persen," kata dia.

Artinya, pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku.

Sebagai informasi, insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.