GridOto.com - Pajak tahunan mobil baru BAIC BJ40 Plus bikin kami kaget, ternyata masih terjangkau untuk konsumennya lho.
BAIC BJ40 Plus adalah SUV off-roader BAIC yang harganya cukup terjangkau untuk penggemar off-road.
Bayangkan BAIC BJ40 Plus dengan penggerak empat roda dan tampilan seperti Jeep Wrangler itu dibanderol Rp 783 juta.
Dengan harga tersebut juga sudah termasuk mesin empat silinder turbo 1.967 cc bertenaga 221 dk dan bertorsi 385 Nm.
Tenaga dan torsi mesin HYCET tersebut disalurkan ke roda lewat transmisi 8-percepatan otomatis.
Baca Juga: Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakar BAIC X55-II? Ini Hasil Tesnya
Nah soal pajak tahunan, BAIC BJ40 Plus tercatat memiliki NJKB senilai Rp 316 juta berdasarkan Permendagri pajak kendaraan bermotor terbaru.
Dikalikan dengan bobot, nilainya hanya Rp 331,8 juta.
Mengingat tidak ada lagi pembedaan antara 4x4 dan 4x2, konsumen cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar Rp 6.636.000.
Lalu ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 yang harus dibayar.
Per tahun, konsumen mesti membayar sebesar Rp 6.779.000 untuk pajak BAIC BJ40 Plus.
Eits tapi masih ada biaya administrasi STNK sebesar Rp 200 ribu dan administrasi nomor polisi sebesar Rp 100 ribu pada pembayaran pertama.