Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya

Irsyaad W - Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:35 WIB

Ilustrasi memiliki mobil lebih dari satu terparkir di garasi rumah (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pemilik mobil lebih dari satu bakal kebakaran jenggot jika tidak siap-siap.

Karena mulai Januari 2025, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.

Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut.

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.

Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Baca Juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Atau lapor Jual Kendaraan Bermotor? Ini Jawabnya

Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

"Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10/24) menukil Kompas.com .

Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut ini tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.