GridOto.com - Pemilik mobil lebih dari satu bakal kebakaran jenggot jika tidak siap-siap.
Karena mulai Januari 2025, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut.
Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.
Baca Juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Atau lapor Jual Kendaraan Bermotor? Ini Jawabnya
"Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10/24) menukil Kompas.com .