GridOto.com - Pedagang dan pembeli mobil bekas di DKI Jakarta wajib ucap syukur.
Karena saat ini Pemprov DKI tengah memberikan insentif menguntungkan.
Wujud insentif tersebut yakni keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dasar hukumnya Pergub No. 41/2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
"Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, (28/10/24).
Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan STNK Kendaraan yang Diblokir Pemilik Pertama
Menukil Kompas.com, artinya, insentif BBNKB ini efektif berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.
Maka masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.
Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus sanksi bunga dan/atau denda atas kendaraan yang mendapat insentif BBNKB 0 persen.
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan dari wajib pajak.
Meski begitu, wajib pajak yang telah membayar BBNKB sebelum 23 Oktober 2024 tidak dapat meminta pengembalian pembayaran.
"Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah," bunyi Pasal 5 Pergub Jakarta 41/2024.