Prabowo Minta Menteri Tidak Pakai Mobil Impor, Ini Kendaraan yang Dipakai

Naufal Shafly - Senin, 28 Oktober 2024 | 18:18 WIB

Ilustrasi Toyota Alphard, salah satu kendaraan operasional meteri di era presiden Jokowi (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan melarang para Menteri dan pejabat Eselon I untuk menggunakan mobil impor.

Presiden ke-8 RI tersebut kabarnya meminta para Menteri untuk menggunakan produk dalam negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu, dalam acara puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10).

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil Eselon I sama Menteri. Luar biasa," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Anggito mengungkapkan, mulai pekan depan Ia akan memakai Maung garapan PT Pindad sebagai kendaraan operasionalnya.

Untuk diketahui, kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Masih mengutip peraturan yang sama, di sana tertulis bahwa menteri mendapat jatah mobil dinas dengan kelas kualifikasi A. Kriterianya bisa sedan atau SUV dan MPV dengan mesin 3.500cc enam silinder.

Baca Juga: Terungkap, Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Wajib Penuhi Standar dan Spesifikasi Ini

Adapun di era Presiden Joko Widodo, para menteri mendapatkan mobil dinas Toyota Crown Royal, atau Toyota Alphard.

Mundur lebih jauh, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mobil yang digunakan untuk para menteri adalah Toyota Camry (masa kepemimpinan periode pertama), dan Toyota Crown Royal Saloon (masa kepemimpinan periode kedua).