Seorang Petani Urusan Polisi, Perkara Jual Honda Scoopy Terlampau Murah Rp 3 Juta

Irsyaad W - Senin, 28 Oktober 2024 | 08:13 WIB

Lupus, Seorang petani dibekuk Polisi karena jual Honda Scoopy Rp 3 juta (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang petani bernama Lupus (32) berurusan panjang dengan Polisi.

Ini terkait dirinya menjual Honda Scoopy terlampau murah, yakni Rp 3 juta.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan tetangganya bernama Aliya Monika.

Usut punya usut, ternyata Scoopy yang dijual itu milik Aliya.

Warga Pasir Garam, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu melakukan pencurian motor sekitar pukul 12:00 WIB, (16/10/24).

Lupus nekat mencuri Scoopy milik Aliya yang terparkir di teras belakang rumahnya.

Saat itu, kebetulan kunci kontak Scoopy yang dimaling masih tertancap di lubang kunci, hingga memudahkan pelaku untuk mengambilnya.

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 15 juta dan langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan korban, tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menemukan pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dan pelaku berhasil diamankan oleh anggota, sekitar pukul 11.30 WIB, (23/10/24).

"Iya, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian. Pelaku saat diamankan anggota, hendak pergi menyebrang menaiki kapal menuju ke Palembang tapi saat dalam perjalanan dan sedang berada di rumah makan Kelapa anggota mengamankan pelaku," beber Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, (24/10/24) melansir BangkaPos.com

Selanjut, kata Riza, saat diinterogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, Lupus mengakui perbuatannya telah mencuri Honda Scoopy dengan cara terlebih dahulu meminjam motor milik korban tapi korban tidak mengizinkan.

"Jadi, sebelum pelaku mencuri sepeda motor milik korban ini, pelaku pada hari Selasa (15/10/24) pergi ke rumah korban untuk meminjam motor korban," terangnya.

"Namun, korban tidak memberi izin dengan alasan bahwa motor milik korban sedang dirental dan kemungkinan besok sudah kembali," jelasnya.

Baca Juga: Jual Honda BeAT Bekas Malah Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Enggak Bisa Dielak

"Pelaku ini besoknya kembali ke rumah korban untuk menanyakan motor milik korban yang hendak dipinjam, pelaku lalu bertemu korban tapi korban tetap tidak memberikan izin kepada pelaku untuk meminjam motor dan korban pun langsung buru-buru pergi meninggalkan pelaku," kata Riza.

Selanjutnya, pelaku melihat kondisi rumah sepi dan kunci Scoopy masih tertancap di lubang kunci.

Pelaku pun langsung berjalan ke belakang rumah korban, lalu bergegas meninggalkan rumah korban dengan membawa kabur Scoopy milik korban.

"Pelaku ini setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban langsung menuju rumah temannya di daerah Puding, motornya disimpan dan dua hari kemudian pelaku menjual motor milik korban kepada orang lain senilai Rp 3 juta, uang hasil jual sepeda motor digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti hasil curian digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Sekarang pelaku sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," tambah Riza.