PNBP BPKB Elektronik Masih Pakai Tarif Lama, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:26 WIB

BPKB Elektronik (M. Adam Samudra - )

GridOto.comKorlantas Polri saat ini sedang menguji coba penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik di dua lokasi.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan pada tahun ini penerbitan BPKB elektronik sudah dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.

Rencananya dokumen ini akan diterapkan di seluruh Indonesia, namun dikatakan untuk uji coba tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih sama seperti tarif lama.

"Sementara untuk PNBP masih pakai harga yang lama," kata Sumardji kepada GridOto.com, Minggu (27/10/2024).

Sebetulnya, lanjut Sumardji penerapan BPKB elektronik membutuhkan komponen yang mahal, sehingga nantinya setelah selesai uji coba secara otomatis PNBP juga perlu disesuaikan.

"Ini penting agar pelaksanaan sistem elektronik bisa berjalan dengan baik,” paparnya.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau tiga besarnya Rp225 ribu, sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp375 ribu.

Sekadar informasi, digitalisasi BPKB tak membuat dokumen tersebut berubah menjadi kartu seperti KTP elektronik, tetapi tetap berbentuk buku sesuai namanya.

Baca Juga: BPKB Eletronik Baru Berlaku Buat Mobil, Polisi Beberkan Alasannya

BPKB elektronik bentuknya buku dan menyerupai paspor dengan ukuran lebih kecil dari BPKB yang selama ini kita kenal.

Nantinya, BPKB elektronik ini memuat chip dengan teknologi Near Field Communication (NFC), arsip digital, serta aplikasi.

Kabarnya informasi dalam arsip digital mencakup nama, alamat pemilik serta identitas kendaraan berupa merek, model, nomor rangka, hingga pelat nomor.