Tarif Parkir Motor dan Mobil di Medan Dimahalkan, Mantu Jokowi Wanti-wanti Ini

Ferdian - Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB

Ilustrasi parkir kendaraan di Kota Medan (Ferdian - )

GridOto.com - Bagi warga Medan yang menggunakan kendaraan wajib bawa duit lebih.

Karena Pemerintah setempat terpantau menerapkan kebijakan kenaikan tarif parkir berlangganan.

Untuk motor, tarif naik dari Rp 2.000 jadi Rp 3.000, sementara untuk mobil dari yang tadinya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.

Spanduk yang memuat informasi mengenai tarif parkir baru ini beredar di media sosial, termasuk di akun Instagram @tkpmedan.

Dalam spanduk tersebut, tercantum tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan, antara lain truk dengan gandengan trailer sebesar Rp 12.000, truk dan bus alat berat Rp 8.000, serta truk mini Rp 7.000.

Selain itu, tarif parkir untuk pikap dan mobil penumpang lainnya adalah Rp 5.000, sedangkan kendaraan roda tiga dan dua dikenakan tarif Rp 3.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, membenarkan pemberlakuan tarif parkir tersebut, meskipun ia tidak merinci tanggal pasti awal penerapannya.

"Sudah berlaku itu," ujar Iswar saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (25/10/2024) malam disitat Kompas.com.

Iswar menjelaskan, penerapan tarif parkir ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Pemobil Digetok Tarif Parkir Rp 100 Ribu di Solo, Satpol PP Unggah Foto Pelaku