Pasal Berlapis Menjerat, Setelah Curanmor Tabrak Balita Hingga Tewas

Hendra - Sabtu, 26 Oktober 2024 | 19:00 WIB

Pelaku tabrak motor yang menewaskan balita diduga curanmor (Hendra - )

GridOto.com- Sebuah Daihatsu Xenia Putih menabrak pengendara motor yang mengakibatkan balita penumpangnya tewas. 

Parahnya, mobil yang ugal-ugalan ini diduga merupakan kendaraan hasil kejahatan curanmor.

Wah, dobel-dobel alias pasal berlapis bakal menjerat pelaku.  

Kejadian di Balikpapan, Kalimantan Timur terjadi pada Senin (21/10 ) lalu.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menjelaskan insiden tersebut berlangsung saat korban tengah berboncengan dengan ayah dan ibunya.

"Pengendara motor sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya, kemudian mobil pelaku menabrak," jelas Kompol Ropiyani. 

Akibatnya motor yang ditumpangi keluarga korban dan menyebabkan bocah malang tersebut terseret sejauh 600 meter.

Korban mengalami luka parah pada wajah dan kepala, yang akhirnya merenggut nyawanya di lokasi kejadian.

Menurut Kompol Ropiyani, pengemudi  mobil diduga pelaku) curanmor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Hindari Tabrak Lari, Ini yang Didapat Kalau Pengendara Pilih Jalur Damai

"Saat ini kami melakukan pendalaman dalam penyedikan," katanya.

Mobil penabrak dalam video tersebut dikejar oleh pengendara motor di jalan hingga akhirnya berhasil ditangkap untuk diamankan agar tidak terjadi pengeroyokan oleh warga.

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan sedang dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggar.