GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai 2025.
BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip.
Dokumen ini akan menggantikan buku BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji pun membenarkan.
"Iya betul jadi ketika masyarakat membeli mobil baru pada tahun depan dapat dipastikan akan beralih ke e-BPKB, namun itu masih berlaku di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara," kata Kombes Pol Sumardji saat dihubungi GridOto.com belum lama ini.
Menurutnya pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.
“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” paparnya.
Sekadar informasi, beda dari desain BPKB sekarang yang seperti buku, BPKB elektronik ini sempat dikatakan bentuknya mirip paspor.
Baca Juga: BPKB Lama Jangan Dibuang, Ini Alur Penerapan BPKB Elektronik di Tahun 2025
Paspor 48 halaman Indonesia saat ini ada dua jenis, biasa yang mirip buku dan elektronik atau e-passport.
Bentuk keduanya mirip, namun khusus paspor elektronik punya chip di bagian cover atau halaman depan yang salah satu gunanya memudahkan saat proses pemeriksaan keimigrasian di layanan autogate.
Chip pada BPKB elektronik pernah dijelaskan memakai teknologi Near Field Communication (NFC) jadi bisa terkoneksi dengan perangkat digital lainnya.
Informasi di dalamnya seperti nama dan alamat pemilik serta identitas kendaraan misalnya merek, model, nomor rangka, pelat nomor dan lain sebagainya bisa diakses cepat sehingga layanan semakin ngebut.