Ganti Warna Cat Motor dan Mobil Mesti Lapor, Ini Cara dan Syaratnya

M. Adam Samudra - Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB

Contoh warna cat kendaraan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sobat GridOto yang gemar mengubah tampilan mobil atau sepeda motor, khusunya pada warna cat, jangan lupa untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Sebab, segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.

Jika pemilik tidak melaporkan hal tersebut, siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Terkait cara pengurusan perubahan dokumen kendaraan tidaklah sulit.

Syaratnya pemilik cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, dan kendaraan terkait, serta keterangan bengkel yang melakukan perubahan ke Samsat terdekat.

Kemudian, sertakan juga salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat pergantian warna tersebut.

Maka penting untuk memastikan bahwa bengkel tempat pengecetan memiliki surat izin resmi.

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64 yang menjelaskan setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.

Regustrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pelan-pelan, Pengendara Kendaraan Acuhkan Pejalan Kaki Bisa Didenda Setengah Juta

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran.

Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.