GridOto.com - Seorang bocah berusia 10 tahun, polos kejaring razia polisi bertajuk Operasi Zebra 2024.
Tepatnya Operasi Zebra Lodaya 2024 di Purwakarta, Jawa Barat.
Bocah 10 tahun tersebut terjaring razia Satlantas Polres Purwakarta di Perempatan Jalan Baru Purwakarta, Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, (19/10/24).
Kesalahannya masih di bawah umur tapi sudah mengendarai motor, dan parahnya tanpa menggunakan helm, serta tidak membawa surat-surat kelengkapan.
Tanpa pikir panjang, Satlantas Polres Purwakarta langsung melakukan penindakan berupa tilang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pengendara di bawah umur jadi salah satu sasaran pada penindakan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan Polres Purwakarta.
"Selama 14 hari, fokus kami adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif," terangnya, (20/10/24) melansir TribunJabar.id.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Sewenang-wenang Gelar Razia Kendaraan, Wajib Ikuti 11 Poin Prosedur Ini
"Salah satu sasarannya pengendara di bawah umur," sambung.
Selain tindakan penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Dengan disiplin berlalu lintas, kita bisa bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” katanya.
Ia menegaskan anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.
Untuk itu, Lilik meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor," terangnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Diplomatik Masuk Target Razia Polisi Besar-besaran, Pengguna Terancam Denda Rp 2 Miliar
"Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun," ucap Lilik.
Menurutnya, anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain.
"Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," kata Lilik.