GridOto.com - Viral baru-baru ini unggahan tarif parkir selangit saat ada haul ke-113 Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo, Jawa Tengah.
Video yang diunggah di media sosial ini menerangkan kalau seorang pemilik mobil dimintai tarif parkir sebesar Rp 100.000.
Panarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan tersebut diunggah pemilik akun Instagram @surakarta***.
Namun sayang tak disebutkan detail di mana lokasi penarikan tarif parkir melebihi ketentuan tersebut.
"Warga Malang ini curhat parkir mobil acara haul di Solo kena tarif Rp 100.000," tulis keterangan video disitat Kompas.com (23/10/2024).
Dalam video tersebut juga terdapat percakapan antara jemaah dengan jukir diduga liar tersebut.
Jemaah haul itu awalnya menanyakan tarif parkir kepada jukir.
Jukir itu kemudian menanyakan menginap atau tidak. "Parkir berapa," kata jemaah haul.
"Nginap nggak," jawab jukir.
Baca Juga: Hari Ini Dilakukan Uji Coba Bayar Parkir Pakai QRIS di Kota Bandung
Jemaah haul tersebut kemudian menjawab hanya sampai Dzuhur atau siang hari. Jukir lalu meminta tarif kepada jemaah bermobil sebesar Rp 100.000.
Kemudian jemaah haul menawarnya Rp 50.000.
Lantas, berapa tarif parkir sebenarnya?
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad mengaku kesulitan untuk melacak jukir yang diduga menarik parkir melebihi ketentuan tersebut karena dalam video tidak disebutkan lokasinya.
Meski begitu, pihaknya tetap melacak lokasi di mana jemaah bermobil tersebut ditarik parkir melebihi ketentuan.
"Tim kami terus muter. Sebenarnya kami minta ada aduan itu aduannya yang detail. Ini tadi juga ada aduan Rp 200.000. Tapi lokasinya tidak disebutkan, itu untuk warga berapa hari," kata Taufiq ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Pihaknya menegaskan, bahwa jukir yang menarik melebihi ketentuan itu bukan anggota Dishub.
"Ada tarikan Rp 100.000, ini mohon maaf itu bukan petugas kami. Apakah dari warga kami belum tahu," katanya.
Baca Juga: Bikin Garasi Dulu, Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Terancam Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar
Taufiq mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan kantung-kantung parkir resmi bagi para jemaah haul yang datang ke Solo untuk menghindari parkir liar.
Adapun lokasi parkir yang telah disiapkan itu yakni di Benteng Vastenburg, The Park Solo Baru, Gilingan, Terminal, sepanjang Ir Juanda, dan Pedaringan.
Ia juga menyampaikan, telah menentukan besaran tarif parkir yang ada di setiap kantung parkir.
Tarif parkir yang ditentukan adalah progresif.
"Yang kami berlakukan parkir untuk kawasan wisata. Kalau kawasan wisata untuk bus Rp 20.000, untuk mobil Rp 5.000, dan Elf Rp 10.000 per dua jam. Jadi tarif progresif," kata Taufiq.
Namun menurut informasi terbaru, pelaku tarif parkir selangit sudah diamankan.
Dalam unggahan Instagram @satpolpp_kotasurakarta, pelaku sudah diciduk dan foto bareng oleh petugas.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Surakarta - Kota Solo (@surakartakita)