GridOto.com - Belakangan viral keluhan warga Makassar, Sulawesi Selatan saat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Biaya yang dikenakan tiba-tiba meroket jadi mahal.
Untuk perpanjang SIM C dan A secara resmi mesti bayar Rp 800 ribu.
Artinya biaya perpanjang SIM C dan A masing-masing dipatok Rp 400 ribu.
Sedangkan tarif pembuatan baru SIM A dan C baru sebesar Rp 450.000.
Mengenai ini Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat tidak menjelaskan penyebab mahalnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Namun dia berdalih, sempat terjadi miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon.
Baca Juga: Warga Makassar Mengeluh, Perpanjang SIM C dan A Resmi Bayar Rp 800 Ribu
"Ini miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon. Keduanya saling memaafkan dan persoalan sudah selesai," ungkapnya kepada wartawan, (21/10/24) menukil Kompas.com.
Kompol Mamat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan SIM agar masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik.