GridOto.com - Ada 24 provinsi di seluruh Indonesia yang saat ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2024.
Rata-rata berakhir pada Desember 2024 mendatang.
Jadi jangan jangan sungkan, silakan nikmati ampunan denda telat pajak ini.
Melansir unggahan akun Instagram resmi @pt_jasaraharja (18/10/24), ada 24 dari 38 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak sepanjang 2024.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, saat dikonfirmasi, (19/10/24) mengutip Kompas.com.
Masing-masing pemerintahan provinsi akan menentukan manfaat dari program tersebut.
Namun, secara garis besar, berikut manfaat program relaksasi pajak kendaraan bermotor:
1. Meringankan beban finasial Program ini dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang kesulitan membayar pajak kendaraan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.
2. Penghapusan denda Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan membuat pembayaran menjadi lebih terjangkau.