GridOto.com - Usaha sampingan oknum TNI berinisial HG dibongkar Polisi.
Sebanyak 22 unit motor dari rumah si Tentara disita sebagai barang bukti.
Karena diduga kuat, HG menjadi penadah puluhan motor curian tersebut.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat Napitupulu mengatakan, rumah itu digerebek di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, (17/10/24).
Kasus ini terbongkar usai seorang warga melaporkan kehilangan motor saat parkir di teras rumahnya, Desa Namo Bintang, (11/10/24).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan identitas dua pelaku, yakni Kasimta Saragih (33) dan Frans Andi Ginting (36).
Lalu Polisi menangkap Kasimta di Durin Tonggal, (16/10/24).
Baca Juga: Ada Campur Tangan Oknum TNI, Kodam Brawijaya dan Polda Metro Bongkar Kasus Curanmor Ratusan Motor
Saat diinterogasi, Kasimta mengaku telah menjual motor curian itu kepada pria berinisial HG di Durin Tonggal seharga Rp 3 juta.
"Kami lakukan pengembangan pada Kamis (17/10/2024) dan mendatangi rumah HG. Di pekarangan, belakang, dan dalam rumah, ditemukan 22 unit motor yang diduga hasil kejahatan," ujar Krisnat disitat dari Kompas.com.
Menurut Krisnat, HG tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari puluhan motor tersebut.
Semua motor akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu. Namun, HG tidak dibawa untuk diperiksa karena diduga merupakan prajurit TNI.
Kasus ini diserahkan ke Denpom 1/5 Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"(Terkait HG) sedang didalami oleh rekan-rekan dari POM TNI. Dia sebagai pemilik rumah," jelas Krisnat.
Krisnat menduga rumah milik HG sudah lama dijadikan tempat penyimpanan motor bodong alias tanpa surat.
Baca Juga: Kendaraan Hasil Penggelapan Oknum TNI Dijual Segini ke Timor Leste, Pertahun Capai Milliaran
Hal ini dibuktikan dengan kondisi motor yang sudah rusak dan berdebu.
"Berdasarkan yang kita lihat ini sudah lama karena barang-barang ini kondisinya ada yang sudah rusak,"kata AKP Krisnat, (18/10/24).
Diketahui HG merupakan personel TNI aktif yang saat ini kasus ini diserahkan ke Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan untuk proses lebih lanjut.
Setelah melakukan penggerebekan, di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan lagi untuk menangkap Frans di Jalan Delitua.
Kini, Kasimta dan Frans sudah ditahan di Polsek Pancur Batu. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.