Dua Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara, Perkara Preteli Bodi Honda BeAT

Irsyaad W - Senin, 21 Oktober 2024 | 13:35 WIB

Bodi Honda BeAT hasil maling di Muntilan Magelang yang dipreteli pelaku agar aman dipakai kerja (Irsyaad W - )

GridOto.com - Polsek Muntilan meringkus dua pemuda masing-masing berinisial LV (21) dan ZA (25).

Keduanya kini terancam hukuman 7 tahun penjara atas perkara mempreteli bodi Honda BeAT.

Niat kedua pemuda mempreteli bodi BeAT itu untuk dipakai bekerja.

Diketahui, LV dan ZA masing-masing warga desa Sedayu dan desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Usut punya usut, Honda BeAT yang mereka preteli ternyata hasil nyolong di wilayah Muntilan, Magelang, (11/10/24) lalu.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengatakan, perkara tersebut diungkap ketika korban inisial HP (40) meyakini Honda BeAT warna putih yang dikendarai LV merupakan miliknya.

Padahal, BeAT itu sudah dipreteli bodinya dan pelat nomornya sudah diganti dari AD 2222 ABG menjadi AB 2818 VG.

Baca Juga: Vario Jadi Sasaran Maling Sok Perhatian, Kasur Dilipat Teman Merapat

Egadia Birru/Kompas.com
Konferensi Pers pengungkapan tindak pencurian Honda BeAT dan Yamaha Jupiter MX oleh dua pemuda di Polsek Muntilan, Magelang, Jawa Tengah

"Korban yakin karena ada ciri khas yang dikenali. Misalnya, dasbor depan yang tidak dilepas dan goresan-goresan tertentu yang diketahui korban sendiri," beber Muthohir dalam konferensi pers, (16/10/24) disitat dari Kompas.com.

Muthohir mengatakan, LV ditangkap (13/10/24) usai mendapat laporan dari korban HP.

Sementara, ZA sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Muntilan (15/10/24).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, LV bertugas mengawasi keadaan sekitar di Dusun Semawung, Desa Sedayu.

Lalu, ZA mencuri Honda BeAT milik HP yang kuncinya ditinggal di dasbor.

Skutik Honda tersebut dibawa ke rumah LV dan dipreteli bodi serta diganti pelat nomornya untuk menghilangkan jejak.

"Ternyata sebelumnya mereka juga mencuri sepeda motor di Dusun Ponalan Baru (Desa Tamanagung). Motornya (Yamaha) Jupiter MX," imbuh Muthohir.

Baca Juga: Honda Astrea Grand Kondisi Mati Tanpa Oli dan Bensin Lenyap, Diembat Maling Pakai Cara Ini

Pada pencurian pertama, ZA bertugas sebagai pengawas, LV yang menggondol motor dari sebuah indekos.

Muthohir mengatakan, para pelaku memilih motor secara acak.

Sementara itu, ZA mengaku sempat kabur ke Desa Gunungpring yang masih di Kecamatan Muntilan.

Dia dan LV mencuri motor untuk dipakai keperluan bekerja di bidang dekorasi.

"(Saya) menyerahkan diri karena teman saya sudah masuk duluan," ucapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.