GridOto.com - Polsek Muntilan meringkus dua pemuda masing-masing berinisial LV (21) dan ZA (25).
Keduanya kini terancam hukuman 7 tahun penjara atas perkara mempreteli bodi Honda BeAT.
Niat kedua pemuda mempreteli bodi BeAT itu untuk dipakai bekerja.
Diketahui, LV dan ZA masing-masing warga desa Sedayu dan desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Usut punya usut, Honda BeAT yang mereka preteli ternyata hasil nyolong di wilayah Muntilan, Magelang, (11/10/24) lalu.
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengatakan, perkara tersebut diungkap ketika korban inisial HP (40) meyakini Honda BeAT warna putih yang dikendarai LV merupakan miliknya.
Padahal, BeAT itu sudah dipreteli bodinya dan pelat nomornya sudah diganti dari AD 2222 ABG menjadi AB 2818 VG.
Baca Juga: Vario Jadi Sasaran Maling Sok Perhatian, Kasur Dilipat Teman Merapat
"Korban yakin karena ada ciri khas yang dikenali. Misalnya, dasbor depan yang tidak dilepas dan goresan-goresan tertentu yang diketahui korban sendiri," beber Muthohir dalam konferensi pers, (16/10/24) disitat dari Kompas.com.