GridOto.com - Tabrak lari sudah sering dialami oleh sebagian pengguna kendaraan.
Lari dari kecelakaan alias kabur memang kerap dipilih karena takut berurusan dengan hukum.
Karena dalam undang-undang memang sudah ditetapkan jenis pelanggaran serta ancaman hukuman.
Padahal masyarakat masih bisa memilih untuk mengambil jalan damai, meskipun melibatkan petugas kepolisian sebagai penghubung, sehingga tak perlu tabrak lari.
Nah jadi begini regulasinya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman, mengatakan petugas di jalan lebih mengutamakan agar setiap pihak terlibat kecelakaan berdamai, khususnya yang mengalami kerugian materi.
“Bila kerugian berupa material, seperti kerusakan kendaraan, tanpa ada korban luka atau meninggal, kami mendorong kepada terduga pelaku dan korban untuk berdamai, tidak langsung diancam penjara,” ucap Alif disitat Kompas.com (19/10/2024).
Baca Juga: Akhir Kasus Nissan Grand Livina Diamuk Massa di Solo, Korban Dapat Duit Setuju Damai
Alif mengatakan, penegakkan tetap bisa dilakukan bila ada pihak yang keberatan untuk berdamai.
Prosesnya akan berjalan sesuai protokol penegakkan hukum yang berlaku.