GridOto.com - Cek fisik merupakan salah satu prosedur yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor ketika ingin memperpanjang dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk lima tahun ke depan.
Cek fisik kendaraan adalah area pertama yang harus didatangi para pemilik kendaraan bermotor saat ingin memperpanjang STNK lima tahunan.
Di area ini biasanya petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.
Namun cek fisik kendaraan yang rutin dilakukan setiap lima tahun, kelak tak lagi menggunakan cara konvensional dengan kertas dan pensil, melainkan sudah menggunakan teknologi digital.
Polri sudah menerapkan cek fisik secara digital di sejumlah kota, sembari mempersiapkan tenaga sertifikasi melalui pelatihan-pelatihan.
Namun apakah cek fisik digital bisa dilakukan di rumah tanpa harus ke Samsat?
"Kalau yang cek fisik pemilik tentu tidak bisa, karena ditakutkan tidak mengetahui letak norak/nosin, sementara alat fotonya itu kan stay di Samsat sehingga tidak bisa dibawa kemana-mana karena nyambung langsung dengan sistem," kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji Sabtu (19/10/2024).
Bahkan menariknya, dengan adanya cek fisik digital masyarakat tidak butuh menunggu mesin kendaraan dingin.
"Dengan cek fisik digital itu kemarin praktiknya cuma memakan waktu kurang lebih 2-5 menit. Selama ini yang membuat lama itu kan karena mesin kendaraan panas sehingga kendaraan perlu didinginkan dulu. Kalau ada cek fisik digital tentu tidak makan waktu lama, 2 menit selesai," paparnya lagi.
Baca Juga: Makin Gampang, Cek Fisik Kini Enggak Perlu Gesek, Sudah Bisa Digital
Sekadar informasi, sebelumnya Korlantas Polri membuka pelatihan dan sertifikasi petugas penerbit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pelatihan ini diikuti 86 anggota dari Polda jajaran seluruh Indonesia.