GridOto.com - Biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kota Makassar mengalami lonjakan.
Beberapa warga senada berucap, untuk perpanjang SIM C dan A secara resmi mesti bayar Rp 800 ribu.
Artinya biaya perpanjang SIM C dan A masing-masing dipatok Rp 400 ribu.
Sedangkan tarif pembuatan baru SIM A dan C baru sebesar Rp 450.000.
Biaya perpanjangan dan pembuatan baru SIM ini dua kali lipat lebih mahal dibanding harga normal.
Seperti dialami Hencip, salah satu pemohon mengungkapkan pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM Mall Panakukang Square, Jl Adiyaksa, Makassar, (18/10/24).
"Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang. Masa perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000 dibayar di loket. Ini pun di loket pembuatan SIM, tidak diberikan bukti pembayaran," keluhnya.
Baca Juga: Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi
Senada dengan Hencip, Arman juga mengungkapkan rasa kecewanya setelah memperpanjang SIM-nya beberapa hari lalu dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.
"Mahal sekali sekarang perpanjang SIM atau membuat SIM baru. Saya perpanjang SIM beberapa hari lalu, harga Rp 400.000. Kalau buat baru, seharga Rp 450.000," ungkapnya.