Polisi Tak Bisa Sewenang-wenang Gelar Razia Kendaraan, Wajib Ikuti 11 Poin Prosedur Ini

Irsyaad W - Sabtu, 19 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Ketahui Razia resmi dalam operasi keselamatan 2024 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Polisi tidak bisa sewenang-wenang menggelar razia kendaraan di jalan.

Sebab ada prosedur yang wajib diikuti sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Serta pada aturan turunannya, yaitu PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

"Petugas dan kewenangannya serta teknis pelaksanaan secara eksplisit sangat jelas. Hal yang perlu kita soroti adalah masalah teknis pemeriksaan ranmor yang kadang-kadang terabaikan," ujar Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum dalam keterangan tertulis, (16/10/24) menukil Kompas.com.

"Misal tidak memasang pelang pemeriksaan, tidak memasang lampu penerangan saat malam hari dan lupa membawa surat perintah tugas, pengambilan lokasi yang mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini Korlantas Polri tengah menggelar razia besar-besaran di seluruh Indonesia bertajuk Operasi Zebra.

Digelar mulai 14-27 Oktober 2024, yang penekanannya adalah edukasi dan teguran.

Baca Juga: Waspada, Razia Polisi Besar-besaran di Jateng Incar 7 Pelanggaran Ini

Kompas.com
Razia kendaraan resmi wajib dipasangi plang minimal 50 meter sebelum lokasi

Namun tidak menutup cara untuk melakukan represif dengan tilang cara manual.