Hari Pertama Razia Kendaraan di Bogor Bikin Satu Pemotor Keringetan, Polisi Nyaris Celaka

Irsyaad W - Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:25 WIB

Razia Polisi bertajuk Operasi Zebra Lodaya 2024 di Pos 2A, Simpang Tugu Kujang, Bogor Tengah, kota Bogor, (14/10/24) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Hari pertama razia kendaraan di kota Bogor, Jawa Barat diwarnai aksi tegang.

Satu pemotor sampai keringetan karena panik hingga nekat melaju zigzag dan nyaris membuat anggota Polisi celaka.

Tepatnya saat razia Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar di Pos 2A, Simpang Tugu Kujang, Bogor Tengah, kota Bogor, (14/10/24).

Yakni pemotor inisial R (21) yang melaju dari arah Jalan Raya Pajajaran menuju Tugu Kujang mengendarai motor matic berwarna silver sambil membonceng seorang wanita tanpa mengenakan helm.

Saat diminta menepi oleh polisi, R justru tancap gas dan mencoba kabur dengan berkendara secara zigzag.

"Saya kaget, refleks dan panik, ini saja keringetan," ujar R saat diwawancarai di lokasi menukil Kompas.com.

R bahkan nyaris menabrak polisi lain yang berusaha menghentikannya.

Baca Juga: Razia Besar-besaran Akan Digelar Polisi, 14 Pelanggaran Ini Diincar Selama 2 Minggu

Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, diketahui R tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan motor yang dikendarainya memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sudah mati.

"Saya hentikan, tapi dia tidak kooperatif. Dia buang kanan, buang kiri, hampir menabrak saya," kata Aiptu Eko Prayogo, salah satu polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.

Sebagai tindak lanjut, polisi mengamankan kendaraan R.

Motor tersebut akan dikembalikan setelah R menunjukkan STNK yang sah dan melunasi pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.

"Penindakannya, kendaraannya diamankan dulu. Nanti setelah ada STNK yang masih berlaku atau pajaknya sudah dibayar, berikut dengan BPKB, baru motor dikembalikan," tambah Eko.

Operasi Zebra Lodaya 2024 akan berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober, dengan fokus pada sembilan jenis pelanggaran, seperti:

1. Pengendara tanpa helm,
2. Melawan arus,
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
6. Pengendara yang belum cukup umur.
7. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). 8. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
9. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.