GridOto.com - Beredar video bikin geger jagat media sosial tentang sebuah ambulan menurunkan keranda jenazah di SPBU.
Disebut-sebut hal ini ada kaitannya dengan proses beli Solar.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @im.semarang_official, (11/10/24).
Peristiwa itu diketahui berada di di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, Jawa Tengah, (10/10/24).
"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan," tulis akun tersebut dalam caption-nya.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan kejadian tersebut.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, (10/10/24) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Tanpa Dikawal, Emang Boleh Ambulans Terobos Lampu Merah di Jalan?
Brasto mengatakan, ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” katanya lagi.
Informasi yang dia dapatkan, ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.
Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
"Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi," katanya.
Brasto menjelaskan ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Baca Juga: Akhir Perdebatan, Ternyata Begini Penulisan Yang Benar Antara Ambulans atau Ambulan
"Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia.
Senada, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengkonfirmasi adanya peristiwa dalam video tersebut.
Ambulance tersebut menggunakan BBM jenis Biosolar, sementara penerapan QR code untuk Biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu.
"Lalu ambulans tersebut bermaksud meminjam QR code kendaraan di depannya, dan hal ini tentu tidak diperbolehkan," ungkap Heppy, (10/10/24) dikutip dari Kompas.com.
Setelah dilakuka penelusuran oleh pihak Pertamina, QR Code ambulans tersebut ternyata terblokir karena ada permasalahan dokumen kendaraan.
Terkait dengan masalah tersebut, Heppy menyampaikan pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
Untuk membantu agar ambulans tsb bisa beroperasi, Pertamina Patra Niaga memberikan bantuan voucher BBM Dex Series.
Baca Juga: Tanpa Dikawal, Emang Boleh Ambulans Terobos Lampu Merah di Jalan?
"Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta ke instansi terkait agar segera melakukan pembenahan dokumen.
Apabila dokumen sudah dibenahi, pihak Pertamina akan membantu pendaftaran ulang QR code dari ambulans tersebut.
Hal tersebut dilakukan oleh Pertamina agar ke depannya ambulans terkait dapat kembali melakukan pembelian BBM Subsidi.