GridOto.com - Setiap 5 tahun sekali pemilik kendaraan punya kewajiban membayar pajak.
Dibarengi dengan penggantian pelat nomor dan STNK yang salah satu syaratnya menyertakan BPKB.
Namun bagaimana jika tiba waktunya pajak 5 tahunan, tetapi BPKB masih menjadi jaminan leasing?
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani menjelaskan caranya yang bisa diambil.
Endang menginstruksikan pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan leasing jika BPKB menjadi jaminan saat akan ganti STNK dan TNKB.
"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," katanya dikutip dari Kompas.com, (12/10/24).
Surat keterangan ini berguna untuk legitimasi bahwa BPKB tersebut masih menjadi jaminan atau agunan.
Baca Juga: Perpanjang Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Asli, Langkah Awal Mesti Begini
Hal ini penting karena pembayaran pajak lima tahunan, yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor, mewajibkan keberadaan BPKB sebagai salah satu syarat.
Selain BPKB, pemilik juga perlu membawa kendaraannya saat melakukan pajak lima tahunan di Samsat untuk cek fisik.