Pengguna Sepeda Listrik di Atas Awan, Polisi Tak Bisa Menilang Karena Alasan Ini

Irsyaad W - Senin, 14 Oktober 2024 | 16:45 WIB

Sepeda Listrik (Irsyaad W - )

GridOto.com - Belakangan tren penggunaan sepeda listrik meninggkat.

Dalam Pasal 1 angka 7 Permenhub menjelaskan, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Problem pun muncul, para penggunanya kerap tepergok sliweran di jalan raya tanpa dilengkapi pelat nomor, helm dan kelengkapan lain.

Dengan kondisi ini, apakah Polisi bisa menilang pengguna sepeda listrik tersebut?

Jawabannya tidak, para pengguna sepeda listrik saat ini seperti di atas awan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta menjelaskan, polisi tidak bisa menilang pengguna sepeda listrik.

Mengenai alasannya, menurut Sugiyanta karena "Sepeda listrik belum bisa ditilang karena belum ada aturannya," ujarnya, saat dihubungi, (7/10/24) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Nggak Asal Seliweran di Jalan Raya, Ini Aturan Pakai Sepeda Listrik

Namun, dia mengimbau pengguna sepeda listrik untuk mengenakan helm saat berada di jalan umum.

Tidak hanya dilengkapi helm, alat transportasi ini juga harus digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda, jalur bebas kendaraan (car free day), permukiman, atau kawasan wisata.

"Sepeda listrik tidak boleh di jalan raya harus di jalur khusus," tutur Sugiyanta.

Oleh karena itu, menurut Sugiyanta, pihaknya hanya dapat memberikan arahan kepada pengendara sepeda listrik yang berada di jalan raya.

"Kita hanya mengimbau sebenarnya ada jalurnya," ucapnya.

Ketentuan terkait sepeda listrik telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sayangnya, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi penggunaan sepeda listrik di jalan umum.

Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya, 647 Kejadian Kecelakaan Selama 6 Bulan

Dalam Pasal 1 angka 7 Permenhub menjelaskan, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2), sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.

Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain mencakup:

  1. Lampu utama.
  2. Alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang.
  3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik.
  4. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan.
  5. Klakson atau bel.
  6. Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Selain kendaraan, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat sebelum turun ke jalan, meliputi:

  1. Menggunakan helm.
  2. Usia pengguna paling rendah 12 tahun.
  3. Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
  4. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Setiap pengendara pun harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang mencakup:

  1. Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  4. Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Sementara, berdasarkan Pasal 4 ayat (2), pengguna yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat mengendarai sepeda listrik.