GridOto.com - Belakangan tren penggunaan sepeda listrik meninggkat.
Dalam Pasal 1 angka 7 Permenhub menjelaskan, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Problem pun muncul, para penggunanya kerap tepergok sliweran di jalan raya tanpa dilengkapi pelat nomor, helm dan kelengkapan lain.
Dengan kondisi ini, apakah Polisi bisa menilang pengguna sepeda listrik tersebut?
Jawabannya tidak, para pengguna sepeda listrik saat ini seperti di atas awan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta menjelaskan, polisi tidak bisa menilang pengguna sepeda listrik.
Mengenai alasannya, menurut Sugiyanta karena "Sepeda listrik belum bisa ditilang karena belum ada aturannya," ujarnya, saat dihubungi, (7/10/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Nggak Asal Seliweran di Jalan Raya, Ini Aturan Pakai Sepeda Listrik
Namun, dia mengimbau pengguna sepeda listrik untuk mengenakan helm saat berada di jalan umum.
Tidak hanya dilengkapi helm, alat transportasi ini juga harus digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda, jalur bebas kendaraan (car free day), permukiman, atau kawasan wisata.