Denda Tilang Operasi Zebra 2024 Beda-beda, Paling Besar Pelanggaran Ini

Ferdian - Senin, 14 Oktober 2024 | 17:45 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (Ferdian - )

GridOto.com - Dalam razia besar-besaran yang digelar Korlantas Polri pada 14-27 Oktober 2024, ada 14 pelanggaran yang akan ditarget.

Terkait sanksi tilangnnya, jumlah besaran denda tergantung jenis pelanggarannya.

Untuk sistem penindakannya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan para pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik ataupun electronic traffic law enforcement (ETLE).

Namun untuk petugas di lapangan, mereka akan diberi wewenang untuk melakukan penilangan manual.

"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggar yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujarnya disitat Kompas.com (13/10/2024).

Nah untuk denda tilangnya juga beragam.

Mulai Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung jenis pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Razia Besar-besaran Akan Digelar Polisi, 14 Pelanggaran Ini Diincar Selama 2 Minggu

Lebih rinci, menurut aturan tersebut pengguna jalan akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 apabila melanggar syarat berkendara seperti memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, mengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan,motor berboncengan lebih dari satu, serta mobil yang tidak membawa perlengkapan standar.

Perlengkapan yang dimaksud seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama.

Sanksi serupa juga dikenakan bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai STNK.

Jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi merugikan pengguna jalan lainnya seperti memakai pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai peruntukkan, melawan arus, sampai melebihi batas kecepatan, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Sanksi serupa untuk kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK, dan juga pengendara yang melanggar marka jalan atau bahu jalan.

Sementara denda tilang senilai Rp 750.000 dikenakan bagi pengendara yang dinilai sangat berpotensi melakukan kecelakaan secara sengaja karena tidak konsentrasi, di antaranya berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan HP saat berkendara.

Denda tilang paling besar dikenakan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, yang dibuktikan kepemilikan SIM yaitu senilai Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281 UU 22/2009).